Peta Indikatif Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) di Maluku Utara

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan upaya strategis untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan sehingga mampu mendukung produktivitas, daya dukung lingkungan, dan ketahanan hidrologis bagi masyarakat setempat. Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) bertujuan menyusun kerangka indikatif kegiatan RHL selama jangka menengah (umumnya 10 tahun) yang disesuaikan dengan kondisi biofisik, sosial-ekonomi, dan budaya wilayah. Rangka hukum dan pedoman teknis penyusunan RURHL berasal dari Kementerian Kehutanan yang mengatur tata cara penyusunan RURHL.

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengacu pada RURHL yang telah disusun oleh Kementerian Kehutanan sebagai dasar lokasi untuk menyusun perencanaan program RHL untuk jangka waktu 10 Tahun ke depan. Peta indikatif RURHL yang ditampilkan ini hanya pada Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan kewenangan daerah dalam program RHL.

Anda dapat melihat secara langsung Peta Indikatif Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) di Maluku Utara, apakah desa anda termasuk dalam indikatif RURHL atau tidak. Dengan begitu, anda dapat membentuk Kelompok Tani Hutan di Desa dan mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Bibit Program RHL ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lihat Peta Indikatif Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) di : PETA INDIKATIF RURHL